MENGULAS DAN MENYEDIAKAN SKRIPSI LENGKAP, MAKALAH, TEORI DAN LAIN-LAIN

Thursday, May 5, 2016

Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya

Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sumber daya manusia (SDM) berperan sangat penting sebagai unsur utama sebuah Dinas (instansi) dibandingkan unsur lainnya seperti modal dan teknologi, sebab manusia itu sendiri yang mengendalikan penuh jalannya sebuah Dinas (instansi) . Secanggih apapun sumber daya yang dimiliki Dinas (instansi)  akan terasa nihil jika tidak dilengkapi dengan kemampuan yang berkualitas dan berkompeten dari sumber daya manusia yang dimilikinya. Kemampuan yang berkualitas dan berkompeten dari sumber daya manusia itulah yang akan menjadi persaingan ketat dalam menentukan kemajuan sebuah Dinas (instansi)  di masa yang akan datang. 

Bekerja pada Dinas (instansi) bukanlah sesuatu hal yang mudah. Banyak hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam mewujudkan Dinas (instansi)  yang berkualitas dan berkompeten, terutama mengelola manusia di dalam Dinas (instansi). Pengelolaan sumber daya manusia dalam Dinas (instansi)  menjadi makin terasa penting karena sumber keberhasilan Dinas (instansi)  di masa yang akan datang ditentukan oleh seberapa baik Dinas (instansi)  mengelola sumber daya manusia yang dimiliki. Keberadaan manajemen sumber daya manusia dalam suatu Dinas (instansi)  bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pegawai  terhadap organisasi dalam rangka mencapai tujuan Dinas (instansi) . 

Dinas (instansi)  yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten sudah pasti ditunjang dengan Prestasi kerja yang baik. Prestasi kerja merupakan hasil kerja secara kualitas ataupun kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kesuksesan sebuah Dinas (instansi)  bergantung kepada prestasi kerja setiap pegawai nya. Dinas (instansi)  yang memiliki pegawai  dengan prestasi kerja yang baik akan memudahkan Dinas (instansi)  dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan dapat bersaing dengan Dinas (instansi)  lainnya di masa kini dan masa yang akan datang. 

Demi mewujudkan kesuksesan sebuah organisasi atau Dinas (instansi), maka di dalam Dinas (instansi)  juga perlu dilakukan suatu cara untuk meningkatkan Prestasi kerja Pegawai , salah satunya dengan memperhatikan tingkat kepuasan kerja. Kepuasan kerja adalah hasil dari persepsi pegawai mengenai beberapa baik pekerjaan mereka memberikan hal yang dinilai penting. Kepuasan kerja bisa diukur dari seberapa besar Prestasi kerja pegawai dinilai dan dihargai oleh Dinas (instansi). pegawai yang merasa puas dengan penilaian prestasi kerja dari Dinas (instansi)  maka prestasi kerjanya pun akan meningkat. Sebaliknya, pegawai yang merasa tidak puas dengan penilaian prestasi kerja dari Dinas (instansi) maka prestasi kerjanya pun akan menurun. 

Salah satu cara yang harus diterapkan Dinas (instansi) untuk lebih meningkatkan prestasi kerja pegawai  bisa melalui penerapan hukuman. Hukuman yang diberikan Dinas (instansi)  akan berdampak negatif terhadap kepuasan kerja dan menurunnya prestasi kerja pegawai dan juga sebaliknya. Penerapan hukuman membuat Dinas (instansi) harus memperhatikan dengan bijak agar kepuasan kerja dan prestasi kerja tidak menurun. 

Hukuman merupakan sebagai tindakan menyajikan konsekuensi yang tidak menyenangkan atau tidak diinginkan sebagai hasil dari dilakukannya perilaku tertentu”. Hukuman yang diberikan Dinas (instansi) memiliki efek positif dan negatif. Efek positif yang ditimbulkan dari Hukuman yaitu pegawai  menjadi sadar akan kesalahan yang dilakukan dalam pekerjaan dan berusaha untuk memperbaikinya.  Efek negatif dari Hukuman jika dikaitkan dengan tingkat kepuasan kerja yaitu ketidakpuasan pegawai akan kerjanya yang kurang dihargai dan dinilai instansi terkait dan juga bisa berakibat menurunnya prestasi kerja pegawai. 
Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya
Bagi aparatur pemerintahan disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS diatur ketentuan-ketentuan mengenai: (a) Kewajiban, (b) Larangan, (c) Hukuman disiplin, (d) Pejabat yang berwenang menghukum, (e) Penjatuhan hukuman disiplin, (f) Keberatan atas hukuman disiplin, (g) Berlakunya keputusan hukuman disiplin. 

Hal tersebut tak lepas sebagaimana dijelaskan tentang kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut: (a) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, (b) Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain, (c) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil, (d) Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (e) Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, (f) Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum, g) Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, (h) Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, (i) Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil, (j) Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel, (k) Menaati ketentuan jam kerja, (l) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, (m) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya, (n) Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing, dan lain-lain sebagainya.

Beberapa penjelasan tersebut dapat menjelaskan bahwa persepsi terhadap hukuman dapat meningkatkan dan menurunkan tingkat prestasi kerja pegawai di dalam Dinas (instansi). Jika Dinas (instansi) lebih menerapkan hukuman, maka hal ini akan menurunkan juga meningkatkan prestasi kerja pegawai. Setiap Dinas (instansi) memiliki cara yang berbeda-beda dalam menghargai dan menilai hasil kerja pegawai nya.  

Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan instansi negara yang bertugas dalam mempertimbangkan kebijakan kelautan dan perikanan. Menindaklanjuti arah dan kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, seluruh satuan kerja di Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan strategi sesuai kewenangan dan target prestasi kerja yang telah disepakati. Sesuai siklus Perencanaan, Anggaran, dan Manajemen Prestasi kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, dilakukan proses pengendalian strategis melalui evaluasi terhadap pelaksanaan dan pencapaian strategi dalam pertemuan progress review prestasi kerja secara berkala, baik untuk pencapaian keseluruhan strategi Dinas Kelautan dan Perikanan maupun masing-masing satuan kerja. Evaluasi terhadap pelaksanaan strategi dan pencapaian prestasi kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui pengukuran pencapaian Indikator Prestasi kerja Utama (IKU). Evaluasi dilakukan untuk monitoring dan masukan untuk memastikan pencapaian target-target yang diharapkan sampai akhir tahun 2015. 

Sampai dengan posisi akhir September 2015, pencapaian di bidang pelaksanaan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan masih diwarnai dengan kondisi pemulihan sehingga menghadapi tantangan dalam pencapaiannya. Untuk mengakselarasi pencapaian sasaran strategis dan IKU Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015. Dinas Kelautan dan Perikanan  juga telah menetapkan 12 Program Kerja Inisiatif (PK Inisiatif) yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan, salah satunya yang ada pada bidang Manajemen Intern. Bidang manajemen intern memiliki Program Kerja Inisiatif mengembangkan organisasi dan menerapkan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang efektif dan efisien, serta kultur baru Dinas Kelautan dan Perikanan. Tujuan Program Kerja Inisiatif ini adalah penyempurnaan sistem MSDM, pemenuhan kebutuhan SDM secara kuantitas dan kualitas, serta perilaku pegawai yang selaras dengan nilai-nilai strategis. 

 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015 menyadari untuk memaksimalkan Program Kerja Inisiatif pada bidang manajemen intern, maka diperlukan adanya suatu cara untuk merangsangnya yaitu dengan cara pemberian Hukuman. Pemberian hukuman yang tepat akan memunculkan semangat kerja dan persaingan yang sehat antar pegawai  sehingga Prestasi kerja yang maksimal akan tercapai. Selain itu juga akan sejalan dengan tujuan Dinas (instansi) yang akan dicapai. 

Berkaitan dengan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dalam penyusunan skripsi ini penulis mengambil judul “Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”.

1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka ditarik rumusan masalah sebagai berikut:  “Bagaimana pengaruh hukuman terhadap prestasi kerja pegawai pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”?

1.3 Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan, yaitu; “Untuk mengetahui pengaruh hukuman terhadap prestasi kerja pegawai pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”.

1.4 Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini juga terdapat beberapa kegunaan atau manfaat, yaitu;
  1. Kegunaan untuk peneliti, sebagai bahan ajaran untuk mengetahui berbagai prospek Sumber Daya Manusia.
  2. Kegunaan untuk Akademisi, adanya penambahan gudang ilmu atau pustaka sebagai landasan untuk mengkaji menyangkut ilmu manajemen Sumber Daya Manusia.
  3. Kegunaan untuk pihak lain, sebagai referensi peneliti selanjutnya dalam melekukan penelitian dengan kasus yang sama dan tolak pikir dalam mengmbil kebijakan-kebijakan manajemen Sumber Daya Manusia. 


Hubungi 085275077070 untuk file lengkap

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya

0 comments:

Post a Comment